Apa Itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah aset digital yang berjalan di atas teknologi blockchain. Semua transaksi dicatat secara publik, aman, dan tidak bisa diubah. Tidak ada lembaga pusat karena semuanya dikendalikan jaringan terdesentralisasi. Contoh umumnya adalah Bitcoin, Ethereum, dan USDT. Bitcoin sering disebut emas digital, sedangkan Ethereum dipakai untuk aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Transaksi antar pengguna bisa terjadi tanpa perantara bank, tapi kebebasan ini hanya berlaku dalam sistem teknologinya bukan untuk urusan pajak.
Kenapa Crypto Bisa Dipajaki Padahal Desentralisasi?
Desentralisasi hanya berarti transaksi berjalan tanpa otoritas pusat. Tapi begitu kamu melakukan jual beli, mining, atau menggunakan crypto untuk transaksi di dunia nyata, aktivitas itu masuk dalam kategori transaksi ekonomi. Saat itulah sistem pajak bisa masuk dan memungut kewajiban.
Begitu dana masuk ke rekening bank atau kamu melakukan KYC di platform, identitasmu bisa dilacak. Negara berhak menarik pajak dari aktivitas nyata, bukan dari teknologi blockchain-nya.
Aturan Pajak Crypto yang Mulai Berlaku 1 Agustus 2025
Pemerintah Indonesia resmi memperbarui struktur perpajakan aset kripto. Berikut ketentuan barunya:
- Penjualan crypto di exchange lokal dikenai PPh final sebesar 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%.
- Penjualan melalui platform luar negeri dikenai PPh final sebesar 1%, naik dari sebelumnya 0,2%.
- PPN atas pembelian crypto oleh pengguna dihapus, sebelumnya berada di kisaran 0,11–0,22%.
- PPN untuk layanan mining naik menjadi 2,2%, sebelumnya hanya 1,1%.
- PPh khusus 0,1% atas aktivitas mining akan dihapus mulai 2026, dan diganti dengan PPh biasa sesuai status individu atau perusahaan.
- Crypto kini dikategorikan sebagai aset keuangan, bukan komoditas digital. Pengawasan berpindah dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia.
Dampak Langsung untuk Investor dan Pelaku Industri
- Exchange lokal jadi lebih kompetitif karena transaksi luar negeri dikenai pajak lebih tinggi.
- Investor ritel lebih ringan beban biaya masuk, karena pembelian crypto bebas dari PPN.
- Mining skala kecil makin tertekan, akibat kenaikan PPN dan penghapusan tarif PPh khusus.
- Crypto kini diperlakukan seperti surat berharga, artinya aturan perpajakan dan pengawasan jadi lebih serius dan ketat.
Pada 2024, Indonesia mencatat lebih dari 20 juta pengguna aktif kripto dengan total volume transaksi lebih dari Rp 650 triliun.
Tabel Ringkasan Tarif Pajak Crypto Terbaru
Aktivitas | Tarif Baru | Sebelumnya |
---|---|---|
Jual crypto di exchange lokal | PPh final 0,21% | 0,1% |
Jual crypto di exchange luar negeri | PPh final 1% | 0,2% |
Beli crypto oleh pengguna (PPN) | 0% (dihapus) | 0,11–0,22% |
Layanan platform & dompet digital (PPN) | Efektif ~11% | Sesuai tarif umum PPN |
Mining/verifikasi transaksi (PPN) | 2,2% | 1,1% |
PPh mining khusus | Dihapus mulai 2026 | 0,1% |
Kesimpulan
Kamu tetap bisa punya crypto dan menyimpannya sendiri. Tapi saat kamu melakukan transaksi ekonomi nyata jual, beli, mining, kirim uang ke rekening bank negara bisa menarik pajak. Crypto memang bebas secara teknologi, tapi tidak bebas dari kewajiban fiskal.
Pahami aturan ini agar kamu bisa tetap legal, aman, dan bisa manfaatin potensi crypto tanpa terjebak masalah hukum.